Beranda | Artikel
Landak, Halal Atau Haram?
Sabtu, 6 April 2013

LANDAK, HALAL ATAU HARAM?[1]

Pertanyaan
Halal atau haramkah mengkonsumsi hewan-hewan berikut : penyu, kuda laut, buaya dan landak ?

Jawaban.
Landak itu halal dikonsumsi, berdasarkan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi. Karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. [al-An’am/6:145]

Dan juga karena hukum asal (mengkonsumsi semua yang ada di bumi-red) adalah boleh sampai ada dalil yang merubah hukumnya dari hukum asal ini. Sedangkan tentang penyu, sekelompok para Ulama berpendapat bahwa penyu itu halal dikonsumsi meskipun tidak disembelih, berdasaskan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :

 أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ 

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut [al-Mâidah/5:96],

dan berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang laut :

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Laut itu, airnya suci dan bangkai binatangnya halal

Namun sebaiknya (sebelum dikonsumsi) penyu disembelih sebagai upaya untuk menghindari perselisihan pendapat para Ulama.

Adapun mengenai hukum mengkonsumsi (daging) buaya, ada yang mengatakan boleh dikonsumsi sebagaimana ikan, berdasarkan keumuman yang ada dalam firman Allâh Azza wa Jalla dan sabda Rasûlullâh di atas; Ada juga yang mengatakan tidak boleh dikonsumsi karena buaya termasuk binatang buas yang bertaring. Pendapat yang rajih adalah pendapat pertama.

Mengenai kuda laut, maka dia boleh dikonsumsi berdasarkan keumuman yang ada dalam firman Allâh Azza wa Jalla dan sabda Rasûlullâh di atas dan tidak ada dalil yang menyatakan sebaliknya. Juga dikarenakan kehalalan kuda darat, (jika kuda darat halal) maka kuda laut lebih pantas dihalalkan.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

al-Lajnatud Dâimah lil Buhûtsil ‘ilmiyyah Wal Iftâ’
Ketua : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullâh bin Bâz
Wakil : Syaikh Abdurrazzâq ‘Afîfy
Anggota : Syaikh Abdullah bin Qu’ûd

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIV/1430H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diterjemahkan dari Fatâwâ al-Lajnatid Dâimah lil Buhûtsil ‘ilmiyyah Wal Iftâ‘, 22/319


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3572-landak-halal-atau-haram.html